PPhPasal 21 Terhutang-PPh Pasal 21 yang di potong pemberi kerja-PPh 23 yang di ptong pemberi jas Rp167.000.000- Rp20.000.000- Rp11.400.000= Rp135.600.000 Jadi Pajak Penghasilan yang masih harus di bayar dari pertanyaan wajib pajak diatas adalah sebesar Rp135.600.000 (seratus tiga puluh lima juta enam ratus ribu) Kelompok 3 " Tax Planning PPH pasal 22, Pasal 23/26 dan PHH final" 1. Ekik Maharani Putri (C1C019162)2. Sherly Nurul Affida (C1C019067)3. M. Habiburrahman A Selaindaftar kode barang impor yang terkena PPh Pasal 22, disertakan pula daftar ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang terkena pemungutan PPh Pasal 22. PMK 41/PMK.010/2022 merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 34/PMK.010/2017 yang sebelumnya juga telah diubah dengan PMK 110/PMK.010/2018 . Adapunjenis-jenis kredit pajak adalah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1938 tentang Pajak Penghasilan dan mengalami perubahan menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 atau dikenal juga dengan UU PPh adalah sebagai berikut: Pasal 23 UU PPh salah satu jenis kredit pajak yaitu pengaturan pemotongan pajak pada pendapatan PERATURANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai penunjukan badan-badan tertentu sebagai pemungut Pajak 5 Apabila sudah dilakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 maka sebelum dilakukan permohonan pemindahbukuan (pbk) terlebih dahulu dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 tersebut menjadi NIHIL tidak ada objek pemotongan PPh Pasal 23 atas Service charge, listrik, parkir dan lain-lain tersebut. bATskC.

pertanyaan tentang pph pasal 22 dan 23